JAKARTA − Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pemerasan yang menyelimuti kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Syahrul menyampaikan bahwa dirinya sudah menghadap ke Polda Metro Jaya pada siang tadi, Kamis, 5 Oktober 2023, untuk menyampaikan keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pemerasan.
“Satu hari setelah saya datang, diperhadapkan dengan masalah dan salah satu selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan,” kata Syahrul dalam konferensi pers di Gedung NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Syahrul mengungkapkan ada laporan yang dibuat masyarakat terkait dugaan pemerasan pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih mendalam terkait persoalan kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Jadi dumas (pengaduan masyarakat), (per tanggal) 12 Agustus 2023 terkait dengan hak-hak yang dilaporkan masyarakat berkaitan hal-hal seperti apa laporan itu berkaitan dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” ujar Syahrul.
Kemudian, Syahrul mengaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama hampir tiga jam. Ia juga menyampaikan prosesnya berlangsung cukup panjang dan kondisinya cukup melelahkan, dikarenakan baru pulang dari luar negeri semalam.
Sebagai informasi, Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah lakukan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. [Lt]