Surat Connie dari London: Prabowo Naik Pangkat, “Dasar Hukum Apa yang Digunakan RI1”???

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym)

Surat Connie dari London:

Selamat pagi semuanya dan kawan2 pers yg bertanya dan baru sempat saya jawab krn keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita ttg kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI1.

Ijin saya jawab disini.

Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya

Kedua:

1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, dimana UU tsb menyatakan al. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan
2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dpt diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif

Karenanya, yg menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yg digunakan RI1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?

Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam bbrp hari kmrn ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjakti, yg diciptakan RI1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas?

Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.

Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dr keputusan RI1 yang hanya beliau sendiri yg bisa menjawabnya?

Demikian disampaikan

Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb 2024 (11:12AM)