Siap-siap, Guru ASN dan Non ASN Dapat Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok Mulai 2024, Ini Nominalnya …

 − Kabar yang cukup menggembirakan bagi guru ASN dan non ASN di awal tahun baru 2024. Guru ASN dan Non ASN akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok mulai tahun 2024.

Uang tambahan apakah yang dimaksud? simak artikel ini hingga tuntas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyetujui pemberian uang tambahan di luar gaji pokok kepada para guru ASN dan non ASN mulai tahun 2024.

Adapun uang tambahan yang dimaksud adalah uang makan dan uang lembur.

Uang makan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan makan para ASN.

Kebijakan pemberian uang makan dan uang lembur ini telah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan itu disebutkan terdapat satuan biaya uang makan bagi ASN dan untuk TNI/Polri berhak untuk mendapatkan uang lauk pauk.

Untuk perhitungan uang makan bagi ASN dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Besaran uang makan bagi ASN berbeda-beda untuk masing-masing golongan dan jabatan kecuali bagi ASN golongan I dan II mendapatkan jatah uang makan yang sama.

Berikut ini rincian nominal uang makan yang akan diterima ASN golongan I, II, III, dan IV berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023, antara lain :

Golongan I dan II mendapatkan uang makan dengan nominal Rp 35.000 per hari

Golongan III mendapatkan uang makan dengan nominal Rp 37.000 per hari

Golongan IV mendapatkan uang makan dengan nominal Rp 41.000 per hari

Jika dihitung berdasarkan 22 hari kerja (pencairan setiap bulan) maka ASN akan mendapatkan uang makan senilai :

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Krisis Kebenaran di Era Pasca-Kebenaran

Golongan I dan II mendapatkan Rp 770.000 per bulan

Golongan III mendapatkan Rp 814.000 per bulan

Golongan IV mendapatkan Rp 902.000 per bulan

Kemudian selain uang makan, pemerintah juga telah menyiapkan uang lembur dan uang makan lembur bagi guru non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Anggaran untuk uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur dalam PMK tersebut. Demikian, semoga bermanfaat.