JAKARTA − Seluruh komisioner KPU dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras usai keputusan KPU meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Peringatan keras dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan kode etik, Senin (5/2/2024).
Seperti diketahui Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ketua DKPP Heddy Lugito memvonis secara berurutan putusan terhadap sejumlah komisioner tersebut.
“Menjatuhkan sanksi, peringatan keras terakhir,” ujar Heddy Lugito dalam pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
DKPP pada awal Januari lalu menerima sejumlah aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024. Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, KPU melakukan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. Aduan kemudian disampaikan karena keputusan KPU tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 yang menghapus syarat usia minimal 40 tahun. [Ai]