KOMPASFAKTA.COM MESUJI – Dalam Meminimalisir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Mesuji Polda Lampung Jajaran Satlantas Polres Mesuji melalui Unit Kamsel, melaksanakan Kegiatan Pemasangan Banner Himbauan dan Penunjuk arah sepanjang Jalan Lintas Timur dan di Tempat – Tempat Strategis lainnya, Sabtu (23/04/22).
Dalam Pelaksanaan Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel Polres Mesuji AIPTU Sunu Waspodo bersama Anggota Brigpol Fajar Nurman, Briptu IYH. Simanjuntak dan Briptu Amos N Simanjuntak.
Kasat Lantas Polres Mesuji Polda Lampung IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Jajaran Satlantas adalah Pemasangan Banner Himbauan dan Ketentuan tentang Perjalanan dalam Negeri sesuai SE Nomor 16 Tahun 2022 yang mulai berlaku Tanggal 2 April 2022 kemudian Pemasangan Banner – Banner Penunjuk Arah serta Himbauan dilokasi Strategis dan mudah terlihat oleh Pengguna Jalan menjelang Arus Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.
Lebih Lanjut Kasat Lantas menerangkan adapun Tempat yang di pasang Banner adalah sepanjang Jalan Lintas Timur dan Tempat – Tempat Strategis lainnya diantaranya Jalan Lintas Timur Km 184 – 185 Simpang Asahan, Kabupaten Mesuji, Jalan Lintas Timur Km187 – 188 Jalan Lintas Timur Km 194 – 195, Kecamatan Simpang Pematang, Mako Polres Mesuji Polda Lampung kemudian Jalan Lintas Timur KM 180, Mako Polsek Simpang Pematang dan di Depan Alun – Alun Simpang Pematang. Terangnya.
Iptu Khoirul Menambahkan adapun tujuan dilakukannya Pemasangan Banner tersebut yaitu agar Pengguna Jalan Lintas Timur Memahami dan Mentaati Ketentuan dan Persyaratan Perjalanan dalam Negeri, serta dapat Beristirahat dengan Nyaman di Rest Area yang di sediakan oleh Polres Mesuji, dan tidak kalah penting adalah, guna Meminimalisir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Pungkasnya. ( Exo )