PT BCR Tegaskan Hak Pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang Sudah Berakhir

 PALEMBANG − PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pihak yang ditunjuk Perumda Pasar Palembang Jaya menyebut hak para pedagang lama di pasar 16 Ilir sudah berakhir sejak tahun 2016 lalu. Sehingga secara hukum, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki oleh pedagang sudah tidak berlaku.

Direktur Utama PT BCR Satria Arif Rahmat mengungkapkan SHMSRS milik pedagang saat ini merupakan turunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari pengelola lama yaitu PT Prabu Makmur. PT Prabu Makmur merupakan pihak yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemerintah Kota Palembang sebagai pengelola pasar 16 ilir melalui perjanjian kontrak bagi tempat usaha tanggal 3 Januari 1995 Nomor 01/SPJ/1995.

Atas kontrak itu, maka diatas tanah seluas 12.830 meter persegi diterbitkan sertifikat HGB pada tahun 2006 atas nama PT Prabu Makmur yang kemudian dipecah menjadi tiga bagian, yaitu masing-masing, sertifikat HGB nomor 671 untuk tanah seluas 5.964 meter persegi, sertifikat HGB nomor 672 untuk tanah seluas 5.279 meter persegi dan sertifikat nomor 673 untuk tanah seluas 1.587 meter persegi.

Pada tahun 2021, terjadi peralihan HPL dari Pemerintah Kota Palembang ke Perumda Pasar Palembang Jaya. Dan, pada tahun 2023, Perumda Pasar Palembang Jaya melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT BCR sebagai pihak ketiga yang melakukan revitalisasi sekalian pengelolaan Pasar 16 ilir.

“Dan SHMSRS inilah yang kemudian dimiliki dan dijadikan pegangan bagi sejumlah pedagang dan bertahan tidak mau pindah dan direlokasi dari kios-kios,” jelas Satria dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (30/8/2024).

Denah rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir

Satria juga mengklaim telah berakhirnya masa berlaku SHMSRS milik pedagang diperkuat dengan adanya sejumlah putusan, diantaranya surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 129/Pdt.G/PN.Plg.

“Maka secara hukum hak pedagang di kios-kios itu sudah berakhir dan apabila masih bertahan dan tidak mau memindahkan barang barangnya, maka itu merupakan tindakan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Meski demikian, Satria memastikan pelaksanaan revitalisasi Pasar 16 Ilir masih tetap berlangsung. Saat ini sedang dilakukan pengerjaan di lantai 3.

Oleh karena itu, ia mengimbau pedagang khususnya yang berada di Lantai 4, lantai 3, lantai 2 dan 1 serta lantai dasar atau basement untuk segera melakukan pengosongan ke tempat sementara yang sudah disiapkan.

Sementara itu kuasa hukum PT BCR, Suharyono M. Hadiwiyono mengatakan akan menempuh jalur hukum apabila pedagang masih bertahan dan menolak untuk dipindahkan.

“Akan tetapi bilamana masih saja ada pedagang yang tetap bertahan dan tidak mau pindah maka akan menempuh upaya hukum baik perkara pidana maupun perdata,” pungkasnya. [Rp]