Prabowo Tersandung Isu Skandal Korupsi Jet Tempur, Pencawapresan Gibran Melanggar Etika

Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Prabowo Tersandung Isu Skandal Korupsi Jet Tempur, Pencawapresan Gibran Melanggar Etika

rabowo diterpa isu korupsi. Media asing yang mengungkapkan, Meta Nex. Dalam artikel bertajuk “Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation”, Jumat (9/2/2024) lalu.

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto disebut terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai 55,4 juta USD dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan Pemerintah Qatar. Uang itu konon dijadikan modal Prabowo maju ke Pilpres 2024.

Artikel itu menulis adanya kesepakatan dengan Qatar untuk pembelian 12 jet tempur Mirage bekas senilai US$ 792 juta atau setara sekitar Rp 12,4 triliun, atau dengan harga US$ 66 juta setiap jet.

Menurut pemberitaan juga kalau The Group of States Against Corruption (GRECO) atau Komisi Antikorupsi Uni Eropa disebut sedang menyelidiki skandal ini.

Timses Prabowo-Gibran dan Jubir Kemenhan kalang kabut. Sibuk mencounter isu capres korupsi jet tempur Mirage. Capres yang pernah dipecat Dewan Kehormatan Perwira itu dari dinas keprajuritan tahun 1998 lalu.

Isu yang dihembuskan media asing itu hanya beberapa hari jelang pencoblosan disebut hoaks oleh Timses Prabowo-Gibran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan guna menyelidiki isu skandal korupsi untuk pendanaan Pilpres yang memalukan itu.

Isu korupsi pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan Pemerintah Qatar menambah daftar panjang potret suram Pemilu 2024. Sebelumnya Ketua MK, Ketua KPU hingga Ketua Bawaslu langgar kode etik. Cermin penyelenggara, pengawas dan pengadil sengketa pemilu tak lagi menjunjung tinggi etika. Waspada! Hasil Pemilu tak bertika, brutal dan lebih ‘gila’ dari 2019.

Belum lagi presiden boleh memihak. Ikut kampanye. Bagi-bagi bansos dari APBN atas nama presiden. Istri presiden salam 2 jari dari mobil kepresidenan. Sulit rakyat membedakan kapan dia sebagai presiden, kapan pula dia sebagai bagian dari paslon yang ia dukung.

Sebab, kalau dia cuti sebagai presiden mestinya wakil presiden menjabat presiden ad interim. Selama cuti sebagai presiden, tak boleh bagi-bagi bansos atas nama presiden karena berasal dari uang rakyat. Bukan uang Jokowi.

Idealnya presiden dalam masa cuti tak bisa mengambil keputusan strategis termasuk didampingi Kapolri dan Panglima TNI yang seharusnya netral. Fasilitas sebagai presiden dicabut. Sayangnya, konstitusi Indonesia bisa dipelintir untuk kepentingan kekuasaan dan cawe-cawe presiden di Pemilu 2024.

Sulit dipungkiri, Pemilu 2024 berpotensi besar curang. Pundi-pundi modal politik sudah terkumpul melalui dugaan beberapa skandal korupsi. Mungkin juga melalui korupsi pembelian jet tempur Mirage bekas Qatar.

Infrastruktur politik sudah bergerak. Rekayasa hasil Pilpres. Lembaga survei menggiring opini publik sebagai pembenaran hasil Pemilu 2024 satu putaran. Dalih hemat anggaran.

Modusnya macam-macam. Sekian persen suara di TPS diduga akan dicoblos. Kotak suara malam-malam dibongkar oknum aparat tertentu. Mengutak-atik agar real count sesuai dengan quick count.

Lengkap sudah. Kerja politik dinasti Jokowi mempertahankan kekuasaan. Prabowo diisukan berhenti ditengah jalan. Selain usia sudah sepuh. Isu beberapa kali Prabowo terserang stroke. Jalan sudah pincang. Peluang Gibran menjadi presiden makin terbuka lebar.

Rakyat mesti waspada. Mengingat ada skenario rekayasa hasil Pemilu. Jangan tinggalkan TPS setelah mencoblos. Rakyat harus rame-rame jaga TPS hingga perhitungan suara. Suara bisa hilang oleh penghitung dan pencuri suara.

Ini tak kalah penting. Kawal pergerakan kotak suara. Jangan sampai nyangkut di tengah jalan. Ditukar dengan kotak suara yang sudah dicoblos dan atau malam-malam dibongkar kotak suara di gudang suara.

Hanya melalui Pemilu, 14 Februari 2024 rakyat bisa menghentikan dinasti Jokowi berkuasa kembali. Apalagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka melanggar etika. Prabowo Subianto disebut-sebut terlibat skandal korupsi pembelian jet tempur Mirage meski sudah dibatalkan pembeliannya.

Bandung, 2 Sya’ban 1445/12 Februari 2024

Tarmidzi Yusuf, Kolumnis