JAKARTA − Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan transaksi keuangan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlo Ali kepada KPK. Penyerahan transaksi keuangan atas permintaan KPK terkait kasus korupsi yang membuat Muhdlor menjadi tersangka.
Namun ketika dikonfirmasi terkait jumlah transaksi keuangan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, enggan memberikan informasi. Kuat dugaan transaksi tersebut berkaitan dalam kasus dugaan korupsi.
“Untuk kasus Sidoarjo memang kami mendapat permintaan koordinasi dari teman-teman KPK. Terkait substansi kasus tanyakan ke KPK ya, tanyakan ke KPK ya, teman-teman disana yang menindaklanjuti data kami,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan dilakukan dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, KPK juga membenarkan bahwa Muhdlor telah menjadi tersangka. Meski demikian, pengumuman secara terbuka belum disampaikan KPK, termasuk terkait detail kasus tersebut. [Cu]