KOMPASFAKTA.COM – Pelaku Curat dan Curanmor di Desa Jaya Sakti pada 08 Mei 2022 lalu, berhasil Di Amankan oleh Anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung, Jumat (27/05/22) Siang, Sekira Pukul 14.30 Wib.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, yang di Wakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mengatakan, Pelaku yang diamankan Berinisial JN (40) Warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjutnya, Pelaku diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 Buah HandPhone Merk Oppo A3S Warna Merah dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda/NF11A1CM/T Warna Hitam dengan Nopol : BE 3439 L, di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung di dalam Rumah Korban. Tersangka berhasil diamankan saat berada di Rumahnya. Ucap Kompol Muphian
Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Jum’at Tanggal 27 Mei 2022 sekira Pukul 14.30 Wib, Anggota Unit RES Sektor Simpang Pematang dan Tekab 308 Res Mesuji melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di Rumahnya, yang berada di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Saat dilakukan Penangkapan Pelaku tidak melakukan Perlawan yang kemudian Pelaku dan Barang Bukti Di bawa ke Kantor Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Menambahkan, Anggota berhasil mengamankan Pelaku bersama Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3S Bewarna Merah, 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk OPPO A3S Bewarna Merah dan 1 (satu) Buah STNK dan BPKB Sepeda Motor Merk Honda/NF11A1CM/T Warna Hitam dengan Nopol: BE 3439 L. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Tutupnya. ( Budi )