TANAHDATAR – Polres Tanah Datar menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personilnya.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra dan diikuti seluruh PJU serta Polsek sejajaran Polres Tanah Datar pada Selasa kemarin.
Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumbar Nomor : Kep/247/VI/2024 Tanggal 5 Juni 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Kapolres Tanah Datar mengatakan, personel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ini atas nama Rizki Fauzi dengan pangkat Brigadir Polisi, sebelumnya yang bersangkutan berdinas sebagai Ba Polres Tanah Datar.
“Yang bersangkutan telah diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kapolres dikutip dari Humas, Rabu 24 Juli 2024.
Kapolres juga berharap kepada seluruh personel Polres Tanah Datar secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” tutup Kapolres. [*]