JAMBI − Razia penyakit masyarakat (pekat) II Siginjai tahun 2023 telah selesai dilaksanakan. Razia pekat II Siginjai tahun 2023 ini dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 6 hingga 25 November 2023.
Razia pekat II Siginjai tahun 2023, pihak kepolisian melakukan razia terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuma keras, premanisme, senjata tajam, berandalan bermotor, dan lainnya. Dalam Razia pekat II Siginjai tahun 2023 ini menyasar ke tempat- tempat yang membuat resah masyarakat seperti, di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan dan indekos.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalaui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, dalam razia pekat II Siginjai tahun 2023 ini, Polda Jambi dan jajaran mendapati 915 kasus dengan 1.301 orang yang diamankan.
Dari 915 kasus ini, disebutkan dia, 402 kasus minuman keras dengan 483 orang, 16 kasus judi dengan 30 orang, 153 kasus parkir liar dengan 157 orang. Selain itu, 116 kasus pungutan liar dengan 120 orang, 90 kasus asusila dengan 267 orang, dan 155 kasus premanisme dengan 229 orang.
Kasus tertinggi dalam razia pekat II Siginjai tahun 2023 ini, dikatakan dia, minuman keras, premanisme, dan parkir liar. “Jika dibandingkan hasil razia pekat I Siginjai tahun 2023, operasi pekat II Siginjai tahun 2023 mengalami peningkatan. Operasi pekat I ada 764 kasus, hanya selisih 124 kasus dengan yang saat ini,” ujarnya, Rabu (29/11).
Semua orang yang diamankan ini akan diproses dan dilakukan penegakkan hukum berupa penyidikan. [Mi]