JAKARTA − Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kabinet Indonesia Maju dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian 2020-2023. Hal ini diungkap saat dirinya menggali informasi dari Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi ahli di PN Tipikor Jakarta.
SYL berulang kali mencecar Agus untuk mendapatkan dukungan tentang tindak pidana pemerasannya terhadap pejabat eselon Kementan dapat digugurkan lantaran ada perintah dari presiden dan untuk kepentingan rakyat.
“Ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Dan kalau itu terjadi, dan ini benar, apakah bawahan katakanlah menteri, hanya menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab,” kata SYL kepada Agus di PN Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurut dia, pemungutan dan pemotongan anggaran dari para esselon Kementan terjadi pada saat pemerintah tengah berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan El Nino yang memicu krisis pangan. Dia mengklaim, sebagai menteri, meminta para pejabat memotong anggaran untuk kepentingan Kementan menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk peningkatan pangan.
Meski demikian, politikus Partai Nasdem tersebut sama sekali tak mampu menyebutkan kebijakan Kementan apa yang diterapkan secara khusus selama pandemi dan El Nino. Dia juga tak menjelaskan tentang fakta kemudian uang dari sejumlah direktorat tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi,” ujar SYL.
Dalam persidangan, SYL berkukuh telah memberikan konstribusi besar sebagai menteri pertanian dalam mencegah bencana pangan pada masa pandemi dan el Nino. Akan tetapi, dia sama sekali tak menyebutkan secara detil apa yang dilakukan dan apa dampaknya dalam krisis pangan pada periode tersebut.
“Untuk kepentingan 287 juta orang makanan yang terancam, terus ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja?” kata SYL.
Sebelumnya, sebagai Ahli, Agus memaparkan memang ada kondisi khusus yang memungkinkan sebuah hukum materiil menjadi hilang. Hal ini merujuk pada kasus pidana yang terjadi demi hal lain yang lebih besar seperti keadilan, kepatutan, dan kepentingan umum.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama 2020-2023. Dalam persidangan, uang-uang tersebut ternyata digunakan SYL dan keluarganya untuk liburan ke luar negeri, membeli mobil, membiayai perawatan kecantikan, membeli tiket, membayar ART, hingga acara sunatan.
SYL sendiri sempat meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin menjadi saksi meringankan di PN Tipikor Jakarta. Akan tetapi, keduanya menilai kasus korupsi SYL tak relevan karena bersifat pribadi; atau bukan atas perintah dan kepentingan pemerintah. [Fik/Bb]