Pemko Banda Aceh Didesak bayar TPP Sertifikasi Guru

 BANDA ACEH − Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru bersertifikasi pada tahun 2024.

Menurut informasi yang diperoleh Musriadi hingga bulan ini TPP para guru bersertifikasi tersebut di Banda Aceh belum juga memberikan izin kepada pemerintah.

“Para guru bersertifikasi itu telah melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, wajar bila mereka menuntut haknya,” kata Musriadi kepada media, Selasa (20/08/2024).

Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap dalam APBK Perubahan ini pemerintah dapat mengalokasi kembali TPP Guru yang bersertifikasi yang tertunda beberapa bulan, karena terkendala dengan peraturan walikota

“Kami berharap kepada Pemko segera mungkin membuat aturan dan ketentuan berupa dasar hukum yang kuat untuk membayarkan kembali TPP profesi guru bersertifikasi pada APBK perubahan 2024,” dia

Lebih lajut ia menjelaskan tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi persyaratan yakni mengajar satu mata pelajaran selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.

Sehingga kata dia instansi terkait harus memenuhi hak para guru dengan segera membayarkan izin sertifikasi.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan terkait dengan TPP guru bersertifikasi telah dialokasikan pada Rancanga Qanun tentang Perubahan APBK 2024 yang telah disampaikan ke DPRK untuk dibahas.

Alriandi menjelaskan alokasi TPP yang dimaksud dianggarkan mulai Agustus sampai dengan akhir tahun sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pj Walikota beberapa waktu yang lalu.

“Insya Allah setelah ditetapkan qanun perubahan APBK 2024 nanti, TPP ini dapat direalisasikan bagi guru yany bersertifikasi mulai dari bulan agustus dan seterusnya” jelas Alriandi Adiwinata. [Dan]