Pembangunan Islamic Center Akan Selesai

MESUJI KOMPASFAKTA – Masa pengerjaan mega proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut seharusnya berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, namun sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut masih belum rampung alias selesai dan diperkirakan baru mencapai 75 sampai 80% saja. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, saat dikonfirmasi oleh Media melalui pesan whatsapp miliknya, (Jumat, 11 Maret 2022) menjelaskan, penambahan waktu yang diberikan kepada PT. Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan tersebut selama 50 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari sampai dengan tanggal 9 April mendatang. Penambahan waktu tersebut berdasarkan konsultasi dengan pihak Kasi Datun Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Murni pun menjelaskan alasan kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan tersebut dikarenakan ada aturan dari hasil pihaknya konsultasi dengan instansi terkait yaitu, apabila suatu proyek diberhebtikan oleh pejabat tertentu dan atau ada hambatan seperti bencana alam dan lainnya, maka akan diberikan kompensasi waktu sesuai dengan keterhambatannya.

“Alasan kompensasi perpanjangan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut dikarenakan memang ada aturan sesuai dengan hasil kita konsultasi dengan Kasi Datun Kejari Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan kita konsultasi dengan LKPP Jakarta, apabila suatu proyek diberhentikan oleh Pejabat tertentu atau ada hambatan yang mengganggu atau bencana alam yang bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa diberi kompensasi waktu berapa hari sesuai dengan keterlambatannya”, Jelasnya.

Selain itu, Kadis PERKIM Kabupate Mesuji Murni pun mengatakan, jika proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut tidak selesai sesuai kompensasi waktu yang diberikan sampai tanggal 9 April mendatang, maka akan diberikan waktu lagi selama 50 hari dengan denda sebesar 1% per 1 Miliyarnya, yakni sebesar kurang lebih Rp. 73.000.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) per-harinya. Dirinya optimis dan berharap proyek tersebut bisa selesai tepat pada waktunya nanti sampai tanggal 9 April 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perkim Mesuji

“Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Relegi di Kabupaten Mesuji, saya optimis selesai, kalau pun sampai tanggal 9 april 2022 nanti blum selesai, maka pihak pelaksana ada kesempatan di beri waktu 50 hari kembali dengan aturan di denda 1 persen permiliyarnya per-hari dari nilai kontrak, dan ini sudah kita konsultasikan dengan Pengacara Negara dan dari LKPP di Jakarta. Sampai hari ini proyek tersebut baru mencapai 80 persen. “Pungkasnya”