PASU Laporkan Oknum Polisi Pelaku Penganiyaan Warga Klambir 5 Ke Bid Propam Polda Sumut

 MEDAN − Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) dampingi Muhammad Yasir alias Dede (44) Tahun, warga Klambir V Kampung, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, Korban Penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum Polisi/TNI dan Security PTPN-2 Sei Semayang, Kab. Deli Serdang ke Bid Propam Polda Sumut.

Hal ini diungkapkan oleh Eka Putra Zakran SH MH, didampingi anggotanya Amiruddin Pinem SH, Betty FW Meliala SH, Rahmat Sakti S. Pane, Yoppy Akbar SH setelah mendampingi korban penganiayaan M. Yasir membuat Pengaduan di Bid Propam Polda Sumut Jl. SM Raja KM 10,5 No. 60, Kecamatan Medan Apmalas, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jum’at, (22/12/23) sekira pukul 16.30 WIB.

Laporan pengaduan tersebut bernomor STPL/234/XII/2023/Propam yang ditanda-tangani oleh AIPTU Hendra Wahyudi selaku BA Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut.

Eka Putra Zakran SH MH atau yang akrab disapa Epza Ketua Umum PB-PASU mengatakan, adapun tujuan kedatangan Pihaknya selaku Penasehat Hukum dari Korban, M. Yasir adalah untuk melaporkan oknum Polisi berinisial Sitinjak dari satuan Brimob yang bertugas sebagai pengaman di PTPN-2 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Masih menururmt Epza, PASU sebelumnya telah mendampingi korban membuat laporan pengaduan di Detasemen Polisi Militer 1/5 Bukit Barisan Jl. Suprapto Medan, Kemudian pada Kamis (21/12/23) pihaknya juga telah membuat laporan polisi di Polres KP3 Belawan. PASU sangat serius dalam mengawal kasus ini, guna memastikan Indonesia sebagai negara hukum, demi terciptanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum, ujar Epza yang juga merupakan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan itu.

Selanjutnya, kepada wartawan korban M. Yasir mengatakan dirinya dipaksa mengakui perbuatan pencurian kelapa sawit yang tidak pernah ia lakukan.

“Saya dipaksa mengaku melakukan pencurian kelapa sawit dan di pukul oleh oknum TNI dan sekuruty PTPN-2. Sebelum dipukul dan dianiaya, saya terlwbih dahulu ditodongkan senapan laras panjang oleh oknum Polisi berinisial Sitinjak.” ucap M. Yasir.

Tidak sampai disitu karena tidak merasa melakukan pencurian kelapa sawit terbuat korban M. Yasir tidak mau mengakuinya.

“Saya tidak ada mencuri pak, sampai mati pun bapak pukul saya tidak akan mengakui bahwa saya mencuri sawit itu,” tutur korban kepada awak media ini menirukan jawabannya kepada oknum TNI yang memaksa M. Yasir mengakui pencurian itu.

Diterangkan M. Yasir, tangannya diborgol ditarik melewati parit lalu dipukul mengunakan selang air dan bambu ketubuhnya hingga memar dan babak belur.

“Tangan saya diborgol hingga luka-luka, badan saya dilibas menggunakan selang dan bambu hingga memar dan babak belur, dan pahak kaki saya dicucuk pakai api rokok hingga luka,” terang M. Yasir.

Seperti yang dilihat awak media ini saat memastikan tubuh korban yang memar dan babak belur dihajar oknum TNI dan Security PTPN-2 tersebut itu memang benar adanya.

“Kami dari PB-PASU berharap kepada Pangdam I/BB dan Kepala Denpom 1/5 Medan berharap agar mengambil langkah dan tindakan tegas kepada anggotanya jika memang melakukan penganiayaan kepada korban M. Yasir,” harap Epza selaku ketua PB-PASU yang akrab disapa Epza.

Selain itu Epza juga meminta kepada Pangdam I/BB agar memecat oknum tersebut jika memang benar melakukan penganiayaan kepada korban.

“Kami juga berharap sikap tegas Pangdam I/BB untuk memecat bawahannya jika benar melakukan penganiayaan,” ungkap Epza.

Kemudian dikesempatan yang sama korban M. Yasir juga menaruhkan harapan kepada Pangdam I/BB untuk menegakan hukum seadil-adilnya.

“Saya berharap kepada pelaku penganiayaan agar dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita ini,” pinta korban M. Yasir.

Dari data yang dihimpun, lokasi korban dianiaya berlokasi disebuah ladang Jalan Klambir V Kampung, Kec Hamparan Perak, Kab. Deliserdang pada Rabu (13/12/2023). Dan pelaku tidak sendirian didampingi tiga orang pria salah satunya berpakaian Brimob dan dua lagi Security.