JAKARTA − Pansus Haji mengungkapkan kesimpulan terdapat carut marut dalam pengaturan kuota haji yang dilakukan Kemenag.
“Bahwa soal haji khusus, patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ,” ujar Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar dalam konferensi pers usai menyidak Kantor Kemenag, kemarin.
“Dan kita akan bisa mengundang aparat hukum untuk mendalami itu di Pansus,” ujar Marwan Jafar.
Marwan juga mengakui dugaan penyelewengan haji juga sudah mereka terima dari laporan para jemaah dan travel haji. “Harus kita usut penyalahgunaan kewenangan,” ujar Marwan.
Marwan mengatakan semestinya bisa ditebak siapa yang melakukan penyelewengan. Menurutnya, jika penyelewengan di tingkat direktur di Kemenag, maka akan ikut bertanggung jawab atasannya, yakni Dirjen.
“Jika dirjen melakukan itu, pasti di atasnya, menteri yang terlibat,” ujar Marwan menegaskan.
Sebelumnya, Pansus Haji melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Pansus Haji menyoroti sistem pencatatan pendaftaran haji yang dilakukan tim di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Rombongan Pansus Haji yang hadir di antaranya Marwan Dasopang, Saleh Partaonan Daulay, Arteria Dahlan, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
“Kami ingin tahu, apakah sistem haji ini dioperasikan sistem atau manusia,” ujar Daulay saat kegiatan sidak.
Pansus Haji menyoroti kejanggalan dalam sistem pendaftaran haji para calon jemaah. Kejanggalan di antaranya antrean hingga puluhan tahun, hingga terdapat calon haji yang mendaftar tahun ini tapi bisa langsung berangkat ke Tanah Suci. [Ain]