Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Pertanahan di IKN

 IKN − Ombudsman Republik Inonesia perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan dugaan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola pertanahan di daerah berbatasan (delineasi) Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Ini terjadi karena mispersepsi antara Kementrian/Lembaga dan daerah, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

SE Dirjend Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN itu terbit sebelum Undang-Undang dan peraturan terkait IKN ada.

“Akibat dari edaran itu, masyarakat terkhusus daerah delineasi IKN termasuk Sepaku dan Samboja, kehilangan kesempatan untuk melakukan legalisasi tanah, walapun undang-undang no 3 tahun 2022 terkait peralihan atau jual beli tanah itu dilarang, tapi legalisasi itu diperbolehkan,” ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, Rabu (26/6/2024).​

Fenomena SE dimaksud akibatkan,sekitar 4000 lebih data yang diterima Ombudsman Kaltim akan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk redistribusi tanah terhenti diduga akibat salah tafsir. Dugaan itu kian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2022 terutama Pasal 21 menyebutkan pendaftaran tanah tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun dengan menggunakan kewenangan aktif, Ombudsman lakukan inisiatif atas prakarsa sendiri, bangun komunikasi dengan pihak terkait seperti Dirjend Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kanwil juga Otorita IKN, serta beberapa ahli untuk perkuat Ombudsman akhirnya SE dibatalkan dan sekarang masyarakat sudah bisa kembali akses layanan,” katanya mengakhiri. [El]