JAKARTA − Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini tertuang pada putusan terhadap Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Kedua partai awalnya mengajukan gugatan usai merasa dilanggar hak konstitusinya karena tak dapat mengajukan calon pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, partai politik yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki kursi di DPRD wilayah tersebut.
Padahal, Partai Gelora dan Partai Buruh mengklaim memiliki suara signifikan dari pemilihnya di sejumlah wilayah, namun memang tak memenuhi syarat ambang batas lolos ke lembaga legislatif daerah atau tak bisa dikonversi menjadi kursi.
Keduanya menilai, seharusnya seluruh partai politik yang menjadi peserta Pileg bisa membentuk koalisi untuk mencapai angka 25% suara sah di wilayah atau daerah tersebut. Patokannya bukan hanya partai yang berhasil mendapat kursi di DPRD, tapi seluruh partai politik yang memperoleh suara sah pada Pileg — meski jumlahnya tak bisa dikonversi menjadi kursi.
Alih-alih sekadar merevisi Pasal 40 ayat (3), MK justru mengubah ambang batas pengajuan calon bagi seluruh partai politik pada Pilkada Serentak 2024.
“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki pilkada yang demokratis. Salah satunya membuka peluang semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (20/8/2024).
“Sehingga dapat diminimalkan munculnya hanya calon tunggal. Jika dibiarkan terus berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.”
Dia pun mengatakan janggal jika peraturan Pilkada menerapkan standard berbeda pada calon yang diusung partai politik atau koalisi; dengan calon independen. MK menilai, seharusnya syarat jumlah suara antara calon dari partai politik setara dengan calon independen.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:
– Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,
– Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
– Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
– Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:
– Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,
– Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
– Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
– Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah. [Frg]