Mantan Mensos jadi Saksi Korupsi Sidang Bansos Beras

 JAKARTA – Sidang kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial pada 2020-2021 dengan tuduhan M Kuncoro Wibowo kembali digelar. Dalam sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai saksi.

Tak hanya Juliari, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe juga dihadirkan. Rudy Tanoe merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo.

“Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan. Tim jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu ( 6/3/2024).

M Kuncoro Wibowo merupakan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa, Kuncoro Wibowo. Ia juga mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Diketahui, Juliari dan Bambang Tanoesoedibjo juga pernah diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Keduanya diperiksa sebagai saksi saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam pemeriksaan terhadap Rudy, tim penyelidikan mendalami peran PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) dalam kasus ini. PT DRL diduga mendapat jatah untuk mendistribusikan bansos.

Jaksa KPK mendakwa mantan Kuncoro merugikan keuangan negara Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.

Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam konferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

Selain itu Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto. Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini memberdayakan sejumlah penipu.

Di antaranya April yang diperkaya Rp2,9 miliar, Ivo dan Roni diperkaya Rp121,8 miliar. Terakhir, Richard memperkaya Rp2,4 miliar. [Cu]