MA Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

 JAKARTA − Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah membentuk tim klarifikasi untuk memeriksa majelis hakim yang menangani kasus kasasi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini menyusul informasi dari kejaksaan agung tentang keterlibatan sosok eks petingga MA, Zarof Ricar dalam penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sehingga memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, Juli lalu. Dalam proses penyelidikan, Zarof ternyata juga menjadi perantara suap untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald.

“Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang berguna untuk memberikan klarifikasi kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, Senin (28/10/2024).

Menurut dia, tim klarifikasi tersebut akan dipimpin Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sekretaris Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Nur Ediyono; dan Hakim Agung Jupriyadi.

“Masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut selanjutnya menunggu hasil klarifikasi, yang digaungkan oleh tim tersebut,” kata Yanto.

Dia mengklaim, salah satu klarifikasi yang akan dicermati tim MA adalah soal dugaan aliran uang Ronald Tannur kepada tiga hakim kasasi tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah hukuman penjara lima tahun kepada Ronald memang berdampak pada penerimaan uang tersebut.

Meski begitu, Yanto menilai, MA tidak bisa berkomentar tentang ringannya vonis yang dijatuhkan hakim kasasi. Dia mengklaim, dalam putusan tersebut hakim kasasi memang hanya mengakui Ronald melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yaitu pasal 153 ayat (3); penyebaran yang menyebabkan kematian.

Dalam KUHP, hukuman maksimal dari pasal tersebut hanya tujuh tahun. Sedangkan hakim kasasi memberikan dua pertiganya yaitu lima tahun penjata. “Lembaga tidak bisa mendikte – karena hakim adalah mandiri dan mandiri,” ujar Yanto.

Majelis hakim perkara kasasi Ronald Tannur diisi Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Anilai Mardiah, dan Hakim Agung Sutarjo.

Putusan ketiganya mendapat sorotan karena sangat rendah dan hanya memakai dakwaan kedua. Padahal, jaksa secara tegas menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Dalam dakwaan, jaksa bahkan menuntut Ronald untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan kewajiban membayar uang kepada keluarga Dini Sera.

Para hakim agung kemudian diduga ikut menerima aliran uang suap untuk memperingan vonis Ronald Tannur; seperti yang terjadi pada tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah kejaksaan menangkap Erintuah cs dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Dalam penggeledahaan, penyidik ​​menemukan catatan transaksi uang dan bukti tindak pidana penyuapan tersebut.

Salah satunya, Lisa Rahmat terbukti mengirimkan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menjadi majelis kasasi kasus Ronald di MA. Dalam transaksi tersebut, Zarof menerima Rp1 miliar; sedangkan tiga hakim agung berencana menerima Rp4 miliar.

Penyidik ​​pun menemukan uang Rp4 miliar tersebut di rumah Zarof yang sudah dikemas untuk diberikan kepada hakim agung. Dalam catatan Lisa, Zarof akan menyerahkan uang suap kepada hakim agung S, A, dan S — inisial yang cukup identik dengan majelis kasasi Ronald Tannur. [Fik]