TANJUNGPINANG − AJI Tanjungpinang mengecam tindakan pelarangan oleh oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP Kabupaten Bintan terhadap sejumlah jurnalis yang hendak meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bintan pada Senin, 8 Juli 2024.
Menurut AJI Tanjungpinang, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum seperti Gedung DPRD Kabupaten Bintan.
Tindakan pelarangan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang menjelaskan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Yuli, seorang jurnalis dari deltakepri.co.id, bersama lima jurnalis lainnya, yaitu M Sumartono (Go Tv News), Selamet (Batam Pos), Ardiansyah (ulasan.co), Misbah (V News), dan Zupri (iNews), hendak menuju lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.
Namun, sebelum mereka mencapai tangga, seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang berada di lantai 1 memanggil mereka dan menanyakan maksud serta tujuan mereka.
Setelah dijelaskan bahwa mereka ingin meliput, oknum staf tersebut melarang dan memanggil anggota Satpol PP yang bertugas untuk mengusir mereka.
Ketika ditanya dasar pengusiran, oknum staf dan anggota Satpol PP tidak memberikan jawaban lugas, hanya mengatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan arahan yang tidak dijelaskan asalnya.
AJI Tanjungpinang mendesak Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf dan anggota Satpol PP tersebut. AJI Tanjungpinang menuntut:
Pemeriksaan terhadap oknum staf dan anggota Satpol PP untuk mengungkap motif tindakan mereka.
Pemberian sanksi kepada oknum staf dan anggota Satpol PP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staf dan anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.
AJI Tanjungpinang berharap tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. [Nrj]