KPK Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor Rp89 Miliar ke Kementerian Keuangan

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari koruptor ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aset yang diberikan sebesar Rp89 Miliar.

“KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (23/8/2024).

Mungki menerangkan, kegiatan ini bertujuan agar barang rampasan dari penegakan hukum dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kemenkeu.

KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 6.625 m2 dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 m2 dengan nilai Rp9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Sehingga total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. [Cu]