KPK: Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra Terjadi Kecurangan

Foto: Dok. PT Hutama Karya

 JAKARTA − KPK menduga adanya kecurangan (fraud) dalam pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya. Dugaan itu saat ini sedang diusut lembaga antirasuah.

“Pembebasan pengadan lahan untuk tol. (Fraud) di lahan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (29/3/2024).

Meski demikian, hingga saat ini ia belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan kecurangan tersebut. Termasuk saat disinggung soal dugaan kerja sama sejumlah pihak dan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan lahan tersebut.

“Ya kita lihat nanti lah tentang itu,” kata Ghufron. Ghufron menegaskan, pihaknya sedang mengintensifkan pengusutan kasus ini.

Salah satu upaya dilakukan melalui pemeriksaan saksi atau tersangka. Terlebih kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang disertai penetapan tersangka.

Ghufron berjanji pihaknya bakal menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat di luar pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka. KPK menduga pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) melawan hukum.

“Jadi kita terhadap person yang tetapkan tersangka itu sudah dalam proses penyidikan. Sementara yang lain masih dalam kerangka menggali data apakah pihak-pihak selain yang ditetapkan tersangka itu juga perlu diminta pertanggung jawaban,” kata Ghufron.

KPK sendiri telah menyita sejumah dokumen saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Adapun penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya. KPK segera menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra pada 2018 hingga 2020.

Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara. [Cu]