JAKARTA − Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Tepatnya, beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/11/2023) malam.
“Informasi yang kami peroleh benar. Dan kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir laman Antara, pada Jumat (11/11/2023) malam. Tapi, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus terkait penggeledahan rumah tersebut.
Sudin awalnya, pada Jumat kemarin, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Yaitu, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Sudin juga telah memberikan konfirmasi kepada Tim Penyidik KPK, dia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kemarin. Dan Sudin telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.
KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian SYL, pada Jumat (13/10/2023). Begitu juga dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) telah ditahan terkait kasus yang sama di Kementan.
Perkara dugaan korupsi tersebut, bermula saat SYL menjabat sebagai menteri pertanian periode 2019-2024. SYL diduga membuat kebijakan personal, di antaranya diduga melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan.
Uang diminta SYLY itu, diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk keluarga intinya. Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Yaitu, diduga untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [Dn]