KPK Akui Hasto Telah Menandatangani Berita Acara Penyitaan

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi telah menandatangai berita acara penyitaan. Dengan demikian, KPK membantah adanya maladministrasi terkait penyitaan tas dan handphone milik Hasto, pada 10 Juni 2024.

“Bahwa administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi. Baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Namun, penyitaan itu dipermasalahkan oleh kubu Hasto dengan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK. Tessa menyebut Kusnadi salah membawa berkas ketika terjadinya penyitaan.

Saat itu, Kusnadi membawa berita acara yang masih belum dikoreksi. “Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian, yang benarnya sudah ditanda tangan,” kata Tessa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik terkait penyitaan HP milik Hasto. Tim kuasa hukum Kusnadi telah menyerahkan barang bukti tambahan atas laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK pada Kamis (20/6/2024).

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan. Bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Ronny mengeklaim Kusnadi dijebak agar barang pribadinya dapat dirampas untuk kemudian disita oleh tim penyidik KPK. Ronny menyebut berita acara penyitaan yang disodorkan tim penyidik tertanggal 23 April 2024 dengan surat tanda terima tertanggal 24 April 2024.

“Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 24 April 2024 surat tanda terima barang bukti. Kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi saudara Kusnadi, di sini tertera tanggal 23 April 2024,” kata Ronny.

Sementara itu, Ronny menerangkan Kusnadi telah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi, Kamis (19/6/2024). Ronny lalu menduga kejanggalan terkait pemeriksaan tersebut. [Cu]