JAKARTA − Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan hari ini sesuai konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan yang diminta Indra. Indra sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu.
“Iya sesuai informasi tim penyidik. Konfirmasi yang bersangkutan (Indra Iskandar) demikian,” kata saat dikonfirmasi.
Ali mengungkapkan, alasan ketidakhadiran Indra ketika itu karena ada kegiatan lainnya. Namun, Ali tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan, lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran di proyek tersebut.
KPK mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Komisi antirasuah menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk mengusut kasus ini.
Pihak KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus ini. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik. [Cu]