KPK Ajukan Banding di Kasus Korupsi SYL dan 2 Pejabat Kementan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding pada kasus korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta dua pejabat non aktif Kementerian Pertanian; yaitu Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta.

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (17/7/2024)

Hingga saat ini, kata dia, Jaksa KPK masih menuntaskan penyusunan memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Korupsi Jakarta. “Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kami sampaikan jika sudah disubmit nanti,” ujar dia.

Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta kepada SYL. Hakim juga mewajibkan kader Partai Nasdem tersebut untuk membayar uang pengganti hasil korupsi senilai Rp14,1 miliar.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44,5 miliar.

Dua Mantan Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Bui
Sedangkan Kasdi dan Hatta mendapat hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider penjara 4 bulan. [Fik]