Ketua DPD Gerindra Malut Diduga Ikut Urus Izin Tambang

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya korupsi terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara (Malut). Salah satu pihak yang diduga sebagai ‘makelar’ pengurusan izin tambang itu yakni calon legislatif (caleg) DPR dari dapil Malut, Muhaimin Syarif.

KPK menduga Muhaimin Syarif yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu turut serta dalam penerimaan sejumlah uang. Kegiatan itu diduga dilakukan bersama tersangka Gubernur Malut nonaktif, AGK terkait perizinan tambang.

“Jadi dugaanya turut serta kedalam dugaan penerimaan bersamaa tersangka AGK dalam perizinan tambang. Itu sih pointnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/1/2024).

Muhaimin Syarif diduga salah satu orang kepercayaan AGK terkait penerimaan uang atas pengurusan izin tambang. Meski demikian, Ali enggan merinci lebih lanjut soal andil Muhaimin Syarif selaku ‘calo’ pengurisan perizinan tambang.

Dalam kesempatan ini, Ali membenarkan Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) berinisial ST. Dia merupakan salah satu pihak yang dijerat KPK atas dugaan pemberi suap.

NCKL merupakan salah satu anak usaha dari perusahaan pertambangan nikel, Grup Harita. “Harita kan salah satunya sudah jadi tersangka,” katanya.

KPK memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengusut dugaan rasuah pertambangan tersebut. Termasuk saat disinggung soal dugaan rasuah perizinan Grup Harita.

“Jadi secara subtansinya belum kami sampaikan sampai kesana ya bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempet sampai kesana,” ujarnya. [Cu]