BANDARLAMPUNG − Kanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan 41 narapidana (napi) korupsi untuk mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) RI, Kamis, 17 Agustus 2023 mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Farid Junaedi, mengatakan di Hari Kemerdekaan ke-78 RI pihaknya juga mengusulkan sebanyak 5.677 narapidana untuk mendapatkan remisi umum.
“Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya, Minggu, 13 Agustus 2023.
Pengusulan remisi tersebut berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang pemberian remisi.
“Besaran remisi yang didapatkan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Kemudian ada juga 5 napi terorisme di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih yang mendapatkan remisi,” katanya. [Whs/Ab]