Kejagung Bongkar Peran Tersangka Eks GM Antam Kasus Emas 1,1 Ton

Ilustrasi emas batangan

 JAKARTA − Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manajer PT Antam Abdul Hadi Aviciena (Dibacakan AHA oleh Kejagung) sebagai tersangka baru kasus jual beli emas 1 ton. Berikut peran AHA dalam dugaan pemufakatan jahat jual beli emas 1 kilogram.

Kejagung total sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Sebelum AHA, Kejagung pekan lalu telah menetapkan tersangka Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.

“AHA kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, penetapan AHA dilakukan Kejagung usai kembali memanggil tujuh orang saksi dalam sepekan terakhir, dengan total saksi yang telah diperiksa mencapai 25 orang.

“Satu di antaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018,” kata Kuntadi.

Dalam konstruksi perkara, Kuntadi memaparkan bahwa sekitar tahun 2018, Abdul hadi selaku General Manager PT Antam beberapa kali bertemu dengan saudara Budi Said dalam rangka mengatur transaksi logam budaya yang akan dilakukan crazy rich Surabaya tersebut.

“Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan dilakukan di luar mekanisme yang ada,” kata Kuntadi.

Kuntadi secara terperinci menjelaskan, rekayasa dilakukan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, hingga kontrol dari PT Antam terhadap keluar masuknya logam mulia, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh PT Antam.

“Selain itu yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 1,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, akibat dari perbuatan yang dilakukan AHA, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp1,266 triliun.

“Tersangka didakwa melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutup Kuntadi. [Ay/Bb]