Kejagung Akan Berikan Efek Jera Pelaku Judi Online

 JAKARTA − Kejaksaan Agung akan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku judi online (Judol) agar memiliki efek jera. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberantas perjudian online di Indonesia.

“Kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Menurut Harli, memberikan efek jera kepada pelaku judi online telah sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia. Namun, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan. Hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan,” ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasa Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

“Tugasnya adalah mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring,” kata Harli. [Ap]