JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Pencegahan ini berkaitan dugaan korupsi pengadaan lahan jalan trans tol Sumatra oleh PT. Hutama Karya (HK).
“KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang. Pencegahan dilakukan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, pencegahan dilakukan agar proses penyidikan juga dapat efektif. “Pihak dimaksud adalah 2 orang pejabat internal di PT HK Persero dan 1 orang swasta,” kata Ali, mengungkapkan.
Dalam kesempatan ini, KPK, lanjut Ali, mengingatkan, para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan penyidik. Hal itu untuk mendapatkan informasi penyidikan dalam kasus ini.
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud,” kata Ali.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan. Tentunya, saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujar Ali.
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP. Kemudian, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan swasta berinisial IZ. [Cu]