TANJUNGPINANG − Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang diketahui tersandung kasus narkotika dan tengah menjalani proses hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah mengatakan bahwa saat ini ketiganya masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
“Ada 2 atau 3 orang yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum, semuanya karena narkoba,” kata Fattah, Jumat (2/8/2024).
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya juga telah membentuk tim dan melakukan pemeriksaan terhadap paea pegawai berdasarkan eviden di masing-masing OPD.
“Kita bentuk tim pemeriksa yang juga di ACC oleh PPK dan kepala daerah,” ujar Fattah.
Saat ini, Fatah belum bisa memastikan apakah tiga ASN tersebut akan dipecat atau tidak. Sebab, saat ini BKPSDM Tanjungpinang masih menunggu hukuman para ASN itu inkrah di Pengadilan. [Ap]