Kasus Dugaan Pemalsuan IUT, MA Diminta Tegas

 JAKARTA − PT Artha Bumi Mini mengharapkan sikap tegas dari Mahkamah Agung RI terkait kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Tambang (IUT) di Sulawesi Tengah. Pasalnya, kasus tersebut tengah berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini yang belum kunjung usai.

“Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang ini terjadi dapat dibagi menjadi 5 kloter. SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012, sengketa ini dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, Happy menyebutkan, kloter keduaPutusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW. Peninjauan Kembali kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

“Kemudian membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021. Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” kata Happy.

Happy mengatakan, keputusan itu dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining (ABM). Selanjutnya, Kloter ke empat Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.

“Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining,” ujar Happy.

Terakhir, kata Happy, Kloter ke lima Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Dimana, keputusan itu Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

“Dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya,” kata Happy. [AP]