Kasat Pol PP Cek Kelapangan Pembangunan Pasar Tempel Di Fasum

KOMPASFAKTA.COM – Turun ke lapangan tepatnya di tugu macan( brabasan ) Kasat Pol PP Widada, Kadis Koperindag Elvita Krisdayanti, Camat Tanjung Raya Ali Batun, dan Kepala Desa Brabasan Sugiono, terkait pembangunan pasar tempel, di fasilitas umum depan pagar sekolah TK dan paud Kecamatan Tanjung Raya Desa Berabasan Kabupaten Mesuji Lampung.kamis,(30/06/2022)

Widada mengatakan kepada awak media, Ini masih sosialisasi Perda 4 tahun 2020 tentang larangan mendirikan bangunan diatas fasilitas Negara, yang jelas bangunan itu tidak boleh didirikan. Tapi Dinas terkait akan mencari solusi yang terbaik untuk para pedagang. Apa mungkin akan dialihkan tempat yang memang lebih layak dan tidak melanggar aturan Perda no 4 tahun 2020. Akan kami kumpulkan para pedagang untuk rembug yang difasilitasi nantinya dengan Kades Brabasan Sugiono ujarnya”

Ditempat yang sama Kepala Dinas Koperindag Elvita Krisdayanti tidak memberikan keterangan apapun terkait bangunan liar itu.

Selanjutnya” Camat Tanjung Raya Ali Batun sudah mengingatkan sebelumnya, berdirinya bangunan luar dilingkungan fasilitas umum itu hal yang melanggar aturan, apalagi bertentangan dengan peraturan daerah no 4 Tahun 2020 dan mengganggu ketertiban umum kata camat’

Ali Batun pun mengingatkan kepada Kepala Desa Berabasan untuk segera mengembalikan serta menertibkan yang dilarang oleh aturan yaitu Perda no 4 Tahun 2020, agar wilayah kita bersih serta tertata sesuai dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Menanggapi hal tersebut’ Sugiono selaku kades meminta kebijakan Pemkab Mesuji terutama kepada Bapak Pj Bupati agar kiranya dapat memberikan solusi untuk para pedagang. Karena semua pedagang memang warga desa Brabasan. Tapi kalo memang tidak ada solusi dan harus kami bongkar. Pemerintah desa Brabasan akan mematuhi peraturan daerah tersebut.Tutup Sugiono’ ( M.purnama )