Komfas Fakta// Kabupaten Mesuji Lampung Perangkat Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji di duga tak pernah ngantor, hal tersebut temuan saat awak media berkunjung untuk bersilaturahmi ke kantor desa. Jumat 22/10/21.
Saat awak media berkunjungi pada pukul 08.30 Wib posisi pintu kantor desa terbuka tapi tidak ada orang yang berada di dalam kantor bahkan balai desa pun terlihat sampah berserakan dimana-mana.
Berdasarkan keterangan warga yang berada di dekat kantor dengan inisial ((Rd) memang setiap hari kantor desa posisinya seperti itu, tidak ada perangkat desa yang ngantor seperti desa desa lain, paling sekedar nyapu kantor desa sedekarnya
“Biasanya kalau perangkat desa dan kades ngantor pasti ada acara atau pertemuan
“Dan kalau ada acara ataupun pertemuan penting pasti perangkat desa sudah berada di kantor dari pagi,”tuturnya.
“Berkenaan dengan ketidak disiplin tersebut Ketua Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Suwandi mengatakan ,Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat, bukan semaunya dan tidak aktif makan gaji buta. Tutur wandi
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: , Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; ,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; ,
“Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;,Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;, Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
“,Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; ,
“Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;, Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;, Mengelola keuangan dan aset desa; ,
“Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;,Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; , Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; ,Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
“Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;, Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; ,Memberikan informasi kepada masyarakat desa
Sedangkan perangkat Desa Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.,
“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
” Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara kades desa Sriwijaya Plh Santoso saat di konfirmasi lewat telpon seluler tidak di angkat, bahkan sudah di telpon berkali kali(adimansya)