Kabid Trantibum Satpol PP Kunjungi Bawaslu Kabupaten Mesuji

KOMPASFAKTA.COM –  Bawaslu Kabupaten Mesuji dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Agus Bambang Wahyudi S.Pd.I, S.H,  menerima kunjungan  Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Mesuji, Dodi dan Anggota. Terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon dalam Tahapan Pemilihan Umum dan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024, di Kantor Bawaslu desa Brabasan, Selasa (21/06/2022).

Koordinasi tersebut untuk mendiskusikan bersama soal keberadaan APS / APK, Bakal Calon, termasuk juga soal kewenangan dalam hal penertibannya, mengingat makin banyaknya Alat Peraga Sosialisasi dari Bakal Calon yang sudah terpasang Sebelum tahapan dimulai di wilayah Kabupaten Mesuji.

“Dalam tahapan Pemilu hingga saat ini sudah ada beberapa baner yang sudah dicopot karena belum masa tahapan Pemilu dan kampanye, dengan demikian maka segala bentuk Alat Peraga dari Bakal Calon itu merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan belum merupakan Alat Peraga Kampanye (APK). Sehingga dalam hal penertiban belum menjadi ranah kewenangan Bawaslu tetapi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mesuji”. Kata Bambang.

Data pengawasan Bawaslu Kabupaten Mesuji, tercatat sejumlah APS bergambar bakal Calon terpasang di Wilayah Kabupaten Mesuji.

Menanggapi hal tersebut, Dodi’ mengatakan jika dalam penertiban APS ini, Satpol PP tidak dapat bertindak sendirian. Pemasangan APS ini sebenarnya juga menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku dinas yang menangani persoalan perijinan dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji.

“Apakah APS tersebut sudah ada ijin atau belum. Kami satpol PP sebenarnya menunggu perintah penertiban apabila telah ada keputusan bahwa ternyata memang itu melanggar, barulah satpol PP bertindak,” Kata Dodi. ( Budi )