Jimly Asshiddiqie : Jika 27/8 Tak Ada PKPU Baru, Kaesang Bisa Ikut Pilkada

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., seorang akademisi sekaligus pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

 JAKARTA − Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut jika sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 PKPU yang mengacu pada putusan MK yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dapat mencalonkan diri untuk Pilkada 2024 karena dianggap memenuhi syarat sesuai tahun saat dirinya dilantik.

“Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindakl anjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pascaputusan MA.”

“Jika sampai, 27/8/24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU-nya telat,” tulis Jimly dalam akun X resminya @JimlyAS, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Dalam kasus ini, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Putusan yang diketok 29 Mei lalu lantas dikaitkan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Namun, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatakan minimal Cagub dan Cawagub harus memiliki usia 30 tahun saat melakukan pendaftaran, yang berbanding terbalik dengan putusan MA, yaitu saat pelantikan. MK mengingatkan Pilkada berpotensi tidak sah jika tidak mengikuti aturan tersebut.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR ingin menyiasati putusan MK tersebut dengan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada tentang syarat minimal usia pendaftar. Pada revisi UU tersebut, DPR lebih memilih putusan MA dibandingkan dengan putusan MK.

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Krisis Kebenaran di Era Pasca-Kebenaran

Pemilihan putusan MA daripada putusan MK dinilai publik merupakan salah satu cara untuk memuluskan putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada mendatang. Alhasil, amukan massa terjadi kemarin, Kamis (21/8/2024), di saat akan digelar rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU tersebut. [Prc]