JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlo Ali. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang). Pemeriksaan dilakukan hari ini Jumat 19 April 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Secara tegas, Ali mengingatkan Muhdlor untuk hadir dalam pemeriksaan besok. Karena, kehadirannya diperlukan untuk membuat terang perkara yang menyeret dirinya.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tsb agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa 16 April 2024.
Mustofa mengatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan. Ia sendiri mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media.
“Kami akan mengajukan praperadilan. Itu yang akan dilakukan,” kata Mustofa.
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan dilakukan dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar. Dia adalah Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Ali, Selasa (16/4/2024).
Pencegahan kata Ali dilakukan selama enam bulan kedepan. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.
“Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama. Sehingga yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. [Cu]