Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal atau mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD Sidoarjo.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024). “Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” katanya.

Ali menyebut, pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan. “Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” katanya.

Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Ali menegaskan, penetapan tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik. Penyidik menemukan bukti yang dirasa cukup untuk menetapakan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka.

KPK juga Muhdlor ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo. Hal tersebut terkuak, setelah penyidik melakukan gelar perkara didepan pimpinan.

Meski demikian, secara resmi KPK belum mengumumkan Muhdlor Ali sebagai tersangka. Begi juga kronologi kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta. [Cu]