JAKARTA − Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024). Dia akan menjadi tersangka keempat dari kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang menjalani persidangan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan hari persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (9/8/2024)
Penetapan jadwal tersebut tertuang pada surat nomor 70 tahun 2024 yang merupakan penetapan sidang perdana untuk tersangka Harvey Moeis. Tim jaksa penuntut umum pun sedang melakukan persiapan mulai dari kelengkapan berkas perkara hingga barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan perdana tersebut.
Dalam kasus ini, kejaksaan menuduh suami artis Sandra Dewi menjadi perwakilan dari salah satu perusahaan tambang di Bangka yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk memuluskan praktek tambang liar di wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.
Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP tersebut yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Mereka menyamarkan timah hasil tambang ilegal dengan membalutnya dengan kerja sama sewa pengolahan antara PT Timah dengan empat perusahaan tersebut.
Sedangkan peran Helena berkaitan erat dengan Harvey pada kasus ini. Harvey yang mengumpulkan keuntungan dari praktek korupsi antara PT Timah dan empat perusahaan smelter menjalin kerja sama dengan Helena.
Harvey mencoba menyembunyikan uang korupsi tersebut dengan menyerahkan pada PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dalam bentuk seolah dana Corporate Social Responsibility (CSR). Helena yang menjabat sebagai Manager di PT QSE kemudian mengelola uang tersebut untuk kembali dibagikan kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi wilayah IUP PT Timah.
Sidang perdana perkara IUP di PT Timah Tbk sudah digelar pada 31 Juli lalu. Pada persidangan tersebut, kejaksaan mendakwa tiga tersangka yang seluruhnya pejabat dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani alias Bani; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana. [Fik]