KOMPASFAKTA Ogan Komring Ilir- Permasalahan Agraria dan Mafia tanah di Indonesia belum juga kunjung usai, banyaknya kasus sertifikat yang tumpang tindih membuat resah masyarakat, dan mengakibatkan carut marutnya surat menyurat atas Hak Kepemilikan Tanah dan berdampak terhadap konflik yang terjadi di kalangan masyarakat. Seperti yang terjadi di Dusun Tanjung Rancing Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Budiono selaku sesepuh Forum Warga Tanjung Rancing mengungkapkan, Sabtu ( 06/11/21) kemarin, Warga Tanjung Rancing saat ini akan memperjuangkan hak atas tanah yang telah di ambil oleh PT. TMM dengan mendirikan tenda – tenda di sekitar perkebunan kelapa sawit yang selama ini di kelola oleh pihak PT, dengan Dasar Hak Anak Transmigrasi, sebab sedari awal memang mendapatkan jatah dari pemerintah, sejak tahun 1984 lahan yang saat ini di kelola oleh pihak PT. TMM adalah pemukiman warga Dusun Tanjung Rancing.
Lebih lanjut ia menjelaskan, transmigrasi SKPC3 dulu sebanyak 450 KK, dan semua mendapatkan jatah dari Pemerintah berupa Sertifikat pada tahun 1985, mulai dari surat pekarangan, lahan 1 dan lahan 2, seluas 2 1/4 Hektar.
Sudiono pun menjabarkan upaya – upaya yang telah di lakukan guna mendapatkan kembali hak – hak masyarakat sejak tahun 2000, mereka telah melaporkan permasalahan tersebut mulai dari Camat, Bupati, Bawasda, DPRD OKI, Polres OKI, BPN, Gubernur dan Polda, akan tetapi tidak membuahkan hasil.
Bahkan pada saat itu dia sampai di penjara selama 7 bulan karena ia di tuduh mencuri buah sawit, padahal semua itu tidak benar adanya, karena dengan fisik yang di milikinya, jangankan mencuri buah sawit, memanennya saja dia tidak bisa. Terangnya
Ia bersama warga Tanjung Rancing meminta Hak – Hak mereka di kembalikan demi kemakmuran masyarakat, dan jangan sampai anak cucu sengsara karena di injak – injak oleh Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab, saat ini pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementrian Kehutanan, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Wamen. Jelas Sudiono.
Ia berharap kepada pihak pihak yang terkait Gugus Tugas Agraria Pusat, untuk dapat segera turun kelapangan guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut, agar jangan sampai terjadi pertumpahan darah seperti pada tahun 2011 silam, apabila permintaan mereka tidak segera di selesaikan maka ia pun tidak bertanggung jawab, dan warga pun siap tempur. Pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Desa Suka Mukti Sutamar dan Manager PT. TMM tidak dapat di temui, dengan alasan sedang tidak ada di tempat. (Tim)