Kompasfakta.com – Dinas PMD Kabupaten Mesuji melalui Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa terus membina desa se-kabupaten mesuji untuk tertib administrasi yang mengacu ke peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No. 47 tahun 2016 tentang Adminstrasi Pemerintahan Desa, Selasa (04/10/2022).
Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Pemdes Suryadi, SH mewakili Kadis PMD Menjelaskan Dinas PMD diawal tahun 2022 telah mensosialisasikan permendagri No. 47 tahun 2016 dan setiap monev selalu mengecek adminstrasi apa saja yang telah dikerjakan oleh desa.
Adapun administrasi yang dimaksud, yaitu : Administrasi umum, adminstrasi kependudukan, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya.
Dalam pengelompokan administrasi dibagi beberapa buku, seperti administasi umum meliputi buku perdes, buku SK kades, buku inventaris dan kekayaan desa, buku perangkat desa, buku tanah kas desa, buku tanah di desa, buku agenda, buku ekspedisi, buku lembaran desa dan buku berita desa.
Untuk administrasi penduduk, meliputi buku induk kependudukan, buku mutasi penduduk, buku rekapitulasi jumlah penduduk, buku penduduk sementara, buku KTP dan KK,” Jelas Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Pemdes.
Untuk administrasi keuangan, meliputi buku APBDes, buku RAB, buku kas pembantu kegiatan, buku Kas Umum, buku kas pembantu, dan buku bank.
Untuk administrasi pembangunan, meliputi buku rencana kerja pembangunan desa, buku kegiatan pembangunan, buku inventaris hasil pembangunan, buku kader pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.
Dan terakhir administrasi lainnya, meliputi buku administrasi BPD, buku musdes, buku LKD,” Sambungnya.
Khusus untuk buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan kepala desa ke pada bupati melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
Admistrasi tersebut yang harus ada setiap desa, Kepala Desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh perangkat desa sesuai dengan tupoksinya,” Tutup Suryadi, SH. (Exo)