Kompasfakta.com – Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan Penandatanganan nota kesepahaman Memorian of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji tentang Penanganan dan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Prosesi Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar.MM., dan Kajari Mesuji Azi Tyawhardana. SH.MH. Kegiatan itu di Laksanakan di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (07/12/2022).
Kajari Mesuji Azi Tyawhardana mengatakan, bahwa pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara menjadi salah satu tugas dan fungsi Kejari Mesuji untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.
“Beberapa hal yang bisa kita peroleh dari kerjasama ini, dimana kita ketahui bersama, dinamika di lapangan sangat cepat berubah baik itu secara regulasi, maupun praktek nya. Untuk itu kami siap melakukan pendampingan secara gratis, sebagaimana sudah di atur dalam undang-undang,”Kata Azi.
Ditambahkannya, dengan adanya pendampingan dari korps Adhyaksa terhadap kinerja para kepala OPD dan jajaran, pihaknya memastikan tidak akan ada intervensi baik secara kajian maupun pengambilan kebijakan yang dilakukan OPD di Mesuji.
“Dengan adanya MoU ini bukan berati kami akan mengintervensi setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh rekan-rekan OPD semuanya,”tambahnya.
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Mesuji, Drs.Sulpakar.MM., mengatakan, bahwa melalui MoU ini dapat menjadi sarana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji untuk lebih memahami tentang hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya kerjasama ini, sehingga rekan-rekan ASN khususnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat bisa terhindar dari kesalahan yang berpotensi melanggar hukum,”Kata Sulpakar.
Sulpakar menyebutkan, ada beberapa faktor seseorang dalam menjalankan tugas bisa melakukan kesalahan yang berpotensi melanggar hukum, yang pertama adanya ketidakpahaman terkait hukum, kelalaian, atau unsur kesengajaan.
“Untuk itu saya berpesan, agar ketiga faktor itu tidak terjadi disini, semua OPD di Mesuji dalam memberikan pelayanan harus mengerti mekanisme aturan yang belaku, agar tidak terjerumus sehingga melakukan perbuatan melanggar hukum yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,”tandasnya. ( Kominfo/Eko)