Bolehkah Suami-Istri Bermesraan saat Puasa ?

 – Bermesraan dengan ciuman, saling pegang dan lainnya, tidak membatalkan puasa selama belum keluar mani. Jika mani keluar, maka puasanya menjadi batal.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:

“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian”. [Fk]

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Politik yang Terampas Makna