JAKARTA − Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Kasus ini berawal dari laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menuduh telah terjadi pidana karena Dewas KPK tetap menggelar sidang etik terhadap dirinya.
“Terkait laporan seseorang, kita wajib menindaklanjuti. Dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Dia enggan mendetilkan proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri. Dia hanya memastikan kasus tersebut belum ditutup atau pun dicabut.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
“Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang,” demikian isi dalam surat pemberitahuan, Selasa, 21 Mei 2024.
Dugaan tindak pidana itu disebut terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan. Serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024,” isi pernyataan dalam laporan tersebut.
Sidang etik yang menjadi dasar laporan Ghufron sendiri sebenarnya telah dihentikan. Keputusan tersebut diambil Dewas KPK usai Ghufron menang pada gugatan di PTUN Jakarta. Majelis hakim memerintahkan Dewas untuk menghentikan seluruh pemeriksaan dan sidang etik. Padahal, Dewas KPK mengklaim sudah menyiapkan putusan etik. [Bb/Red]