Anthony Budiawan: Menkopolhukam Bicara Tidak Jelas Tentang Rempang

 JAKARTA −  Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menilai
Menkopolhukam Mahfud MD bicara tidak jelas. Tidak berguna. Dipublikasikan:   https://m.antaranews.com/amp/berita/3718296/menkopolhukam-jelaskan-status-tanah-di-pulau-rempang

Menurut Anthony, pemberian hak atas tanah di Rempang tidak boleh merampas hak tanah warga setempat yang sudah tinggal sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

“Jangan merampok tanah rakyat atas nama investasi,” kata Anthony kepada media ini, Minggu, 17 September 2023.

Lebih dalam Anthony mengulas komentar Mahfud MD, kata dia,” bahkan memperkeruh suasana, menjadi bertambah tidak jelas: siapa yang disebut diberi hak atas tanah sejak 2001, 2002? Apakah maksudnya PT MEG?.”

Diuraikan Anthony bahwa perjanjian antara Otorita Batam, Pemko Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 26 Agustus 2004 menyebut” Kampung Tua di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya harus dipertahankan, alias tidak termasuk area pengembangan kawasan oleh investor“.

Tetapi, sambung Anthony, sekarang kemudian berkembang menjadi “perampasan” hak tanah penduduk setempat oleh investor, difasilitasi pemerintah: Kolonialisme dan Invasi Modern atas nama Investasi.

“Investasi “kolonialisme” ini tidak bisa dibiarkan, wajib dihentikan. Biarkan rakyat disana tetap tinggal di tanah leluhur mereka,” tegas Anthony.

Tanah di Rempang begitu luas, mencapai 17.000 hektar, sedangkan jumlah penduduk sangat sedikit, kenapa harus disingkirkan?

“Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan tindakan pengusiran ini, yang pada hakekatnya melanggar hak kepemilikan warga negara dan hak asasi manusia,” tandasnya. [Ab]