JAKARTA – Anies Baswedan menilai bahwa kondisi demokrasi Indonesia saat ini berada di persimpangan yang krusial.
Hal tersebut disampaikan oleh Anies di tengah upaya DPR yang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dianggap tak mengikuti perubahan aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial,” ujar Anies dalam cuitannya di media sosial X @aniesbaswedan, Rabu, 21/8/2024.
https://x.com/aniesbaswedan/status/1826161680537223328?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1826161680537223328%7Ctwgr%5E1808018f48374c5dfe624fbca441d808c981da6e%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Fforumkeadilan.com%2F2024%2F08%2F21%2Fanies-demokrasi-indonesia-berada-di-persimpangan-krusial%2F
Ia juga menilai demokrasi di Indonesia kini ditentukan oleh seluruh wakil rakyat di DPR yang memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia.
Menurut Anies, para Ketua Umum (Ketum) Partai juga ikut memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama saat ini.
Dirinya berharap agar anggota dewan dapat berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada cita-cita reformasi.
“Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini tetap bisa mencalonkan pasangan calon.
Artinya, sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak bisa mencalonkan sendiri, kini dapat melakukannya tanpa harus berkoalisi selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Kemudian, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk merevisi RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek membantah bahwa rapat kali ini dilakukan secara mendadak usai MK memutuskan mengurangi ambang batas syarat pencalonan di pilkada.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usulan usul inisiatif DPR, jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023 Jadi bukan baru kemarin,” kata Awiek.
Awiek menyebutkan bahwa RUU Pilkada merupakan usulan inisiatif DPR yang disahkan dalam sidang Paripurna pada 21 November 2023.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjelaskan bahwa rapat RUU Pilkada baru bisa dilaksanakan kali ini karena terdapat beberapa kendala, antara lain karena ada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tetapi karena kita menghadapi pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak bisa ditunda lagi waktu itu sempat ada MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada,” ujarnya.
Awiek mengatakan, pihaknya sudah sejak lama menerima Surat Perintah Presiden (Supres) untuk membahas RUU Pilkada. Kemudian, dia juga mengakui bahwa mendapat perintah dari DPR untuk segera membahas RUU Pilkada.
“Kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan RUU, pembahasan tingkat 1 jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang tertunda,” tandasnya.*