JAKARTA − Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat. Baik mahasiswa, buruh, artis, seniman, hingga tokoh masyarakat riuh bergerak ke jalanan untuk berunjuk rasa menolak revisi Undang-undang Pilkada yang akan disahkan oleh DPR RI.
Lalu, sebenarnya bagaimana anggaran belanja Pilkada serentak 2024 ini?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan anggaran dan realisasi hibah Pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,52 triliun, yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, per 6 Agustus 2024 anggaran NPHD tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masing-masing mendapatkan Rp28,76 triliun dan Rp8,76 triliun.
Realisasi anggaran NPHD oleh KPU telah mencapai Rp26,85 triliun atau setara 93% dari pagu yang ditetapkan. Sementara Bawaslu realisasinya tercataat sebesar Rp7,72 triliun atau 88% dari total pagu anggaran.
Dengan demikian, anggaran dan realisasi hibah Pilkada per awal Agustus ini telah mencapai Rp34,57 triliun atau setara 92% dari pagu yang telah ditetapkan sebesar Rp37,52 triliun.
“Untuk pilkada Pemda sudah mengeluarkan Rp34,57 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dihibahkan ke pusat, Kemenkeu menyalurkan ke KPU-Bawaslu,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita Agustus, Selasa (13/8/2024).
Anggaran Pilkada serentak 2024 bersumber dari APBD masing-masing pemda yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada KPU dan Bawaslu melalui mekanisme NPHD.
“Pemerintah daerah menghibahkan ke kita, karena KPU belanjanya dari K/L seolah-seolah Pemda memberikan ke pusat tapi itu sebetulnya untuk pemilu di daerah masing-masing,” ucapnya.
“Untuk Bawaslu, daerah juga memberikan Rp7,72 t dari APBD nya terus kita salurkan ke Bawaslu,” lanjutnya.
Sri Mulyani mengatakan, bagi daerah yang belum menyelesaikan naskah perjanjian tersebut maka pemerintah pusat langsung mengantisipasinya.
Jika para Pemda sudah memiliki naskah namun belum mengirimkan dananya maka pemerintah pusat dapat langsung memotong transfer yang diberikan ke masing-masing daerah sesuai dengan nominal NPHD.
“Kita menggunakan either intercept yang kita bagi ke daerah terutama yang masih punya kas banyak kita bayarnya treasury deposit facility, artinya kita ga bayar daerah itu cash tapi dia punya deposit di treasury kita tapi mereka bisa pakai,” pungkasnya. [Az]