Kompasfakta.com Dugaan kejahatan pemilu oleh oknum kepala Desa Margo Makmur, Margo Rahayu, Kades Tanjung Menang Raya, Kades Eka Mulya, Kades Dwi Karya Mustika dan Kades Tebing Karya Mandiri (20/10/23)
Dugaan asas manfaat tertulis dibener kunjungi kerja DPR-RI dari Partai Nasdem dan bener Calon DPRD Kabupaten serta DPRD Provinsi, isi materi kegiatan merayu, membujuk, mengajak untuk pilih mereka 2024
Berkaitan hal tersebut sudah dilaporkan masyarakat dilampirkan video kegiatan foto pelengkap lainnya, serta saksi mata bahkan bukti tersebut sudah menjadi dokumen di Snack video, tetapi itu belum lengkap menurut Bawaslu Mesuji.
Saat dikonfirmasi awak media anggota Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetyo di tanggal (19/10 18.22] no telp +62 821-7184-7180: mengatakan Terlapor II, disitu berbunyi perangkat desa,
Silakan dilengkapi, nama lengkap dan jabatan dari perangkat desa pungkasnya
Lanjut Karena perangkat desa itu mulai dari sekdes sampai dengan kepala wilayah atau RK tegas eko
Dipertegas lagi Yang dimaksud itu harus spesifik sebutkan nama perangkat desa tersebut, dan jabatanya apa, karena kalo hanya perangkat desa itu sifatnya umum
Itu bung penjelasan dari saya, Coba bung sampean cermati lagi surat itu, Ucap Anggota Bawaslu Mesuji Lampung Wahyu
Izin teman teman bantu naiakan iya untuk kita bersama